Pengertian Sistem Pakar
Sistem pakar
adalah suatu program komputer yang mengandung pengetahuan
dari satu atau lebih pakar
manusia
mengenai suatu bidang spesifik. Jenis program ini pertama kali dikembangkan
oleh periset kecerdasan buatan pada dasawarsa 1960-an dan
1970-an dan diterapkan secara komersial selama 1980-an. Bentuk umum sistem
pakar adalah suatu program yang dibuat berdasarkan suatu set aturan yang menganalisis
informasi (biasanya diberikan oleh pengguna suatu sistem) mengenai suatu kelas
masalah spesifik serta analisis matematis dari masalah tersebut. Tergantung
dari desainnya, sistem pakar juga mampu merekomendasikan suatu rangkaian
tindakan pengguna untuk dapat menerapkan koreksi. Sistem ini memanfaatkan
kapabilitas penalaran untuk mencapai suatu simpulan.
Contoh Kasus
Pada anda yang bermobilitas dari depok menuju arah
pasar minggu lewat jalur depan universitas pancasila setiap jam jam tertentu
(3-5 sore) pasti anda akan mendapatkan macet disekitaran stasiun lenteng agung
apalagi pada waktu hari hari libur( sabtu – minggu) akan semakin parah terlihat
antrian kendaraannya.
Sumber kemacetan yang paling utama adalah banyaknya
orang-orang yang menyebrang jalan, lalu angkot yang berhenti menunggu
penumpang, serta beberapa motor berani melawan arah padahal kondisi jalan
sedang macet.
Saya pernah mencoba lewat sana dengan menggunakan
sepeda motor dan saya mencoba membandingkan pada saat lancar, ternyata lumayan
jauh perbedaan waktunya, sekitar 15-25 menit lebih lama dari perbandingan
lancar. Maka dari itu saya mempunyai beberapa solusi (sistem pakar) yang bisa
diambil dari masalah tersebut diantaranya:
- Buat jembatan penyebrangan di depan stasiun
- Kerahkan para polisi untuk mengamankan kondisi
sekitar dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
- lakukan ( bila perlu) pelebaran jalan dalam jangka
waktu lama
- bila jembatan kurang efektif, bisa
menetapkan/memasang rambu-rambu lalu lintas
- buat jalur angkot sendiri (seperti kondisi
terminal depok yang dipisahkan dengan trotoar bergaris)
- Buat peraturan daerah/tersendiri tentang
peraturan-peraturan yang bisa ditetapkan yang menimbulkan efek jera.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar