Kamis, 17 Oktober 2013

Perencanaan Penetapan Manajemen (Bagian 2)

A. Manfaat Perencanaan

Berikut ini adalah 20 manfaat yang saya temukan dari manfaat perencaan diantaranya adalah:
1.      Dengan adanya perencanaan, maka pelaksanaan kegiatan dapat diusahakan   dengan efektif dan efisien.
2.      Dapat mengatakan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut, dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin.
3.      Dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dengan mengatasi hambatan dan ancaman.
4.      Dapat menghindari adanya kegiatan petumbuhan dan perubahan yang tidak terarah dan terkontrol.
5.      Mengarah pada tindakan yang bertujuan.
6.      Menghindari kesalahan atau risiko.
7.      Memungkinkan pendelegasian tugas (kekuasaan).
8.      Memungkinkan koordinasi.
9.      Metode yang digunakan bisa lebih baik.
10.  Bisa berhemat atau ekonomis dana.
11.  Bisa menghemat tenaga manajemen.
12.  Sebagai dasar untuk pengendalian.
13.   Membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan
14.  Memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas
15.  Membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat
16.  Memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi
17.   Memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara berbagai bagian organisasi.
18.   Membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami
19.  Meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti
20.  Menghemat waktu, usaha, dan dana

B. Jenis Perencanaan dalam Organisasi

1. Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
§  Perencanaan yang menyangkut penentuan tujuan dan kebijakan umum yang berjangka panjang berdasarkan analisis internal dan eksternal
§  Disebut juga Corporate Plan
§  Doing the Right Things (menurut Cunningham)

2. Perencanaan Operasional (Operational Plan)
§  Perencanaan yang menyangkut penentuan target dan sasaran yang meliputi rencana kerja dan anggaran
§  Disebut juga Rencana Kerja dan Anggaran
§  Doing Things Right (menurut Cunningham)

3. Perencanaan Spesifik (Specific Plan)
Perencanaan yang telah ditentukan secara jelas baik sasaran, jadual, prosedur kegiatan, dan alokasi anggaran

4. Perencanaan Pengarahan (Directional Planning)
Perencanaan yang hanya memberikan kebijakan umum dan tidak menentukan sasaran, program atau anggaran secara khusus.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar