Minggu, 09 Oktober 2011

Istilah Netiquette

Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.

Perlu diketahui dalam berinternet yang tentunya diakses kumpulan orang yang saling berinteraksi lewat dunia maya diperlukan aturan yang akan menjadi pedoman, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sehingga kita dapat memanfaatkan internet secara postif dan benar.

Dalam pelaksanaanya, Nettiquete sering dipopulerkan oleh Ahli IT Indonesia bapak Onno W Purbo dan Menkominfo RI dengan slogannya “Internet Sehat” yang salahsatu isinya jika bertemu teman chat sebaiknya di tempat umum, batasi pemberian info pribadi, dan jangan mengakses konten ilegal.

Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1. Amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:

a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.

Contoh kasus :
- Si A dengan mudahnya mengakses situs yang berbau pornografi. Meskipun telah dibuat undang-undang anti pornografi tetap saja banyak ditemui pengguna internet yang mengakses situs yang berbau pornografi.
- Bayu sang cracker di bidang carder (merusak) contohnya mencuri uang di Internet akan dikenakn pasal berlapis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar